Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi Barang dan Jasa, KPK Tetapkan Walikota Bima Sebagai Tersangka
Baca Juga:
Penetapan status tersangka Walikota Bima, Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diketahui dari Surat Pemanggilan saksi Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin yang diperiksa KPK, Jumat (25/8/2023).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Wallikota Bima, Selasa (29/8/2023).
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ungkap ujar Ali di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Namun, Ali tak menjelaskan secara detail kasus korupsi apa yang disidik dalam penggeledahan di kantor Walikota Bima tersebut.
Ali hanya menjelaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan dahulu seluruh barang bukti sebelum mengungkapkanya kepada publik.
"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," imbuhnya.
Seperti dikethaui, KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023. KPK kemudian menaikkan kasus Lutfi ke penyidikan pada 22 Agustus 2023
"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Waki Kota Bima periode 2018-2023," demikian yang tertulis dalam surat panggilan KPK, Selasa (23/8/2023).
Kontributor: Guruh Imoyo