Nyantai di Warkop, Pria Bertato Ditangan “Ikut” Petugas ke Polres
Kitakini.news -Seorang pria inisial FTS (33) warga Perumnas Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ini di angkut petugas disebuah warung kopi, Senin (29/4/2024) sekira pukul 20:15 WIB.
Baca Juga:
Tepatnya di JL. HT.
Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota
Padangsidimpuan Pelaku FTS tidak bisa mengelak lagi dari tangan jajaran
personil polres Padangsidimpuan.
Pada saat di lokasi
petugas melihat tersangka FTS sedang duduk di warung kemudian petugas melakukan
penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti
narkotika golongan I jenis sabu di saku celana bagian kanannya," ujar Kasat
Narkoba AKP Jasama Melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Selanjutnya kata kasi
Humas, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut
ia dapat dari seseorang berinisial H yang tidak diketahui tempat tinggalnya,
namun yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Kemudian tersangka dan barang
bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka
petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 12 paket Plastik putih berisi
Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 2.51 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan
kosong ,1 unit timbangan digital berukuran sedang, 1 (satu) bungkus kotak rokok,
1 kotak kacamata, Uang Rp340.000, 1 unit HP merk Samsung warna Gold. (**)