Ahli: Uang Dipungut Pihak Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara
Kitakini.news - Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa uang yang dipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berstatus sebagai keuangan negara.
Baca Juga:
Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasus
korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis,
dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024), Hakim mencecar
sejumlah pertanyaan kepada Ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebut
termasuk keuangan negara atau tidak.
Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi dialog yang cukup
alot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan Ahli dalam
mengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan
mana saja yang bukan.
"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan
pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," sebut Ahli Syakran Rudy
yang mengikuti persidangan secara daring atau Online.
Setelah meminta keterangan Ahli, selanjutnya Majelis Hakim yang
diketuai Oloan Silalahi memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya.
Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara Hakim dan para
terdakwa.
Dari pantauan wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yang
seolah 'mengaminkan' pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh
pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.
Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, selanjutnya Hakim
menunda persidangan hingga Senin (6/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi
Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.
Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,
Fauzan Irgi Hasibuan, menegaskan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan mengatakan
uang tersebut masuk sebagai keuangan negara.
"Menurut Ahli Keuangan di persidangan tadi, bahwa uang
atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam
keuangan negara," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secara
melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai
dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar
dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.
Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara
Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk
membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000
dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan
sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite
MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk
kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban
atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan
rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar
yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam
bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan
diperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan
rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.
Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar
Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).(**)