Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK
Kitakini.news -Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan penundaan
itu dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang
terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk PHPU terkait dengan sengketa hasil pemilu legislatif itu
sudah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Sumut bahwa dalam
sengketa ini ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan, ada dari DPD kemudian
juga untuk pemilihan DPRD provinsi termasuk juga untuk pemilihan DPR RI dan
DPRD tingkat Kota," kata Agus Arifin Minggu, (5/5/2024).
Sengketa itu melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut, di
antaranya Nias Selatan, Serdang Bedagai (Sergai), Deli Serdang, Samosir, Nias
Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli
Selatan.
Agus juga mengatakan akan mendapatkan hasil putusan MK di Bulan
Juni mendatang, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu jadwal
penetapan caleg terpilih tersebut.
"Dalam ketentuan MK tersebut proses sidangnya selama 35 hari kerja jadi diperkirakan di Bulan Juni 2024 kita akan mengetahui seperti apa keputusan dari MK terkait gugatan yang ada di Sumatera Utara," tambah Agus.