Minggu, 06 Juli 2025

Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK

Azzaren - Senin, 06 Mei 2024 17:30 WIB
Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK
Teks foto : Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (Azzareen)

Kitakini.news -Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan penundaan itu dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk PHPU terkait dengan sengketa hasil pemilu legislatif itu sudah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Sumut bahwa dalam sengketa ini ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan, ada dari DPD kemudian juga untuk pemilihan DPRD provinsi termasuk juga untuk pemilihan DPR RI dan DPRD tingkat Kota," kata Agus Arifin Minggu, (5/5/2024).

Sengketa itu melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut, di antaranya Nias Selatan, Serdang Bedagai (Sergai), Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan.

Agus juga mengatakan akan mendapatkan hasil putusan MK di Bulan Juni mendatang, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.

"Dalam ketentuan MK tersebut proses sidangnya selama 35 hari kerja jadi diperkirakan di Bulan Juni 2024 kita akan mengetahui seperti apa keputusan dari MK terkait gugatan yang ada di Sumatera Utara," tambah Agus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemendagri Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Kemendagri Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres

KPU Sumut akan Panggil Kedua Paslon Terkait Saling Lempar Pendukung

KPU Sumut akan Panggil Kedua Paslon Terkait Saling Lempar Pendukung

Edy Rahmayadi Terkena Lemparan Usai Debat Lawan Bobby Nasution

Edy Rahmayadi Terkena Lemparan Usai Debat Lawan Bobby Nasution

Komentar
Berita Terbaru