Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Manunggal

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
"Keduanya yakni Rusli (57) dan Aritanti (43)," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (9/2/2024).
AKP Abdi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut AKP Abdi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 3 paket Sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 Amplop Ganja yang telah dikemas dalam kertas putih.
"Selain itu, juga disita 2 sendok Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan uang sebesar Rp105.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba," ujarnya.
"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan Polisi untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuhnya.
Masih kata AKP Abdi, penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas dan membersihkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. (**)

Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Jadi Kurir Narkoba

Baru 5 Bulan, Peredaran Sabu di Sumut Capai 160 Kg

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Pod Vaping Liquid dari Malaysia

Polsek Salapian Amankan Oknum Guru Honor Pakai Narkoba

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati
