Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul

Kitakini.news - Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), tak menunggu waktu lama langsung menangkap terduga pelaku cabul.
Baca Juga:
Pelaku diketahui berinisial AW (21) ini ditangkap padaKamis (8/5/2025) malam sekira Pukul 21.30 WIB di rumahnya, Kota Padangsidimpuan.
Pemilik usaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengan nomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kenborn Sinaga mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan terduga pelaku dan pelapor sama," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi ketika anak pelapor yang masih berusia 6 tahun mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan untuk mengisi ulang voucher wifi. Namun, AW malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.
"Jadi awalnya, korban ini disuruh orangtuanya mengisi ulang voucher ke warung terlapor," ujar Kasi Humas.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, korban menangis pulang ke rumahnya karena alat vitalnya sakit. Merasa ada yang aneh, orangtua korban langsung menanyakan apa yang sudah terjadi.
"Korban mengaku bahwa dia sudah dicabuli oleh AW yang merupakan tetangga mereka," ungkap Kenborn.
Tak terima dengan tindakan pelaku, pelapor mendatangi Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar," jelas Kasi Humas.

Polisi Periksa Kepala SMA/SMK se-Padangsidimpuan Terkait Dugaan Pungli SPP

Kurun Waktu Satu Jam, Polres Padangsidimpuan Sikat Pemilik dan Pengecer Ganja

Parbetor di Padangsidimpuan Tertangkap Bawa Ganja, Nyanyi dan Seret Temannya

Tenteng 100 Gram Ganja, Pria Asal Kelurahan Tobat Padangsiidmpuan Diangkut Polisi

Penjual Voucher di Padangsidimpuan Diduga Sekap dan Cabuli Anak 6 Tahun
