Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 29 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan 39.000 butir pil Ekstasi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing pidana mati," tuntut JPU Isti Risa Sunia Yazir.
Menurut JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer," jelasnya.
JPU juga menyebutkan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas Narkoba, dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," sebut JPU Isti.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan kemudian menunda persidangan yang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari kedua terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (15/5/2025) dengan agenda Pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Cipto.
JPU Isti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula, Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa Narkotika.
"Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan Narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Kiki kemudian menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu karung dan empat tas berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dan pil Ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia, Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti Sabu-Sabu seberat 29 Kilogram dan 39.000 butir Ekstasi dengan berat 15.358 Gram.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas JPU Isti dalam dakwaan. (**)

Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
