Polsek Salapian Amankan Oknum Guru Honor Pakai Narkoba

Kitakini.news -Personel Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, meringkus seorang oknum guru honorer, saat sedang mengkonsumsi Narkoba di dalam gubuk areal kebun Sawit, di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Selasa (6/5/2025) sore.
Baca Juga:
Selain mengamankan tersangka Yus (29) guru honor, warga Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti 3 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi Sabu, 1 plastik bening ukuran kecil kosong, bong, 2 mancis, kaca pirex dan dompet Coklat.
"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak 3 paket/plastik klip dengan berat 0,68 Gram," ujar Kapolsek Salapian Iptu M.K. Bima Prakasa, Kamis (8/5/2025).
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubuk di kawasan areal kebun Sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai Narkoba oleh seorang pria.
"Kita menerima dari masyarakat bahwa di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, tepatnya disebuah gubuk di kawasan kebun Sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," ungkap Kapolsek.
Atas Informasi tersebut selanjutnya, Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Siang itu juga, personel Unit Reskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim menindaklanjuti hal tersebut yang kemudian berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," beber AKP Bima.
Setibanya di TKP sekira pukul 16.15 WIB, sambung Kapolsek, tim langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun Sawit yang mendapati ada seorang pria sedang duduk menggunakan/mengkonsumsi Sabu, kemudian petugas mengamankannya.
"Di TKP, petugas melakukan
penggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang
terletak di atas meja disamping pelaku duduk pada saat sedang menggunakan Narkoba,"
bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku,
sambung Kapolsek, barang tersebut memang miliknya yang dibelinya dari seseorang
yakni WD (nama panggilan) di Sogong Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru.
"Tersangka mengakui barang tersebut
memang miliknya untuk digunakan sendiri dan dibelinya dari WD yang beralamat di
Sogong Desa Namotongan, Kecamatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung
dibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat
untuk di proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Pelaku Pembobol Rumah Sewa di Sidangkal Diringkus Polres Sidimpuan

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
