Eka Putra Zakran Sah Sebagai Ketum DPP ADNI 2025-2030

Kitakini.news - Dr (c) Eka Putra Zakran SH MH secara sah memimpin Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) periode 2025-2030.
Baca Juga:
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Negawaran Indonesia.
Keputusan Menteri Hukum tersebut tertuang dalam surat nomor AHU-0002592.AH.01.07.Tahun 2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Widodo selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain Eka Putra, dalam lampiran keputusan tersebut juga tercantum susunan organ perkumpulan yakni Chairul Anwar Lubis (Sekretaris Jenderal), Adek Sikumbang (Bendara Umum), Roos Nelly, SH MH (Ketua Dewas) dan Riswan Munthe (Anggota Dewas).
Kepada wartawan, Lawyer yang akrab disapa EPZA ini mengucapkan terima kasih kepada Notaris Ikbal, SH MKn yang telah bersusah payah dalam mengurus AHU Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia melalui Akta Notaris No. 05 tertanggal 05 Maret 2025 tentang Akta Pendirian Pendirian Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia yang selanjutnya disingkat DPP ADNI.
"Mewakili teman-teman, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan tentunya dengan penuh rasa syukur berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas ridho-Nya, DPP ADNI saat ini telah terdaftar sebagai Ormas Advokat di Kementerian HAM Republik Indonesia," terang Epza kepada wartawan di Medan, Senin (5/5/2025).
Epza menambahkan, bahwa tanpa bantuan dari rekan rekan advokat ADNI tak akan bisa berdiri dan kehadiran ADNI diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, utamanya dalam rangka mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Nusantara ini.
EPZA juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah Akta Notaris dan SK AHU Menteri Hukum RI telah yang diserahkan langsung Notaris Ikbal, SH MKn hari ini.
"Insha Allah amanah perkumpulan ini akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana dalam Kongres 1 DPP ADNI Kemarin telah disepakati sejumlah program kerja untuk dilaksanakan dalam masa 5 tahun kedepan, yaitu periode 2025-2030," pungkas Epza. (**)

Ketum ADNI Soroti Keras Penembakan di Belawan, Polisi Bukan Malaikat Pencabut Nyawa

PB PASU: Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

EPZA: Pelepasan Hijab Bagi 18 Anggota Paskibraka di IKN Rendahkan Norma Keagamaan

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera

PB-PASU: Pecat dan Pidanakan 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli
