Menunggu Pembeli, Polres Siantar Bekuk Seorang Wanita Bandar Sabu

Kitakini.news -Seorang wanita tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit Lidik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar dari pinggir Jalan saat hendak menunggu calon pembeli Sabu.
Baca Juga:
Wanita itu berinisial MYP (39), Warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Pasalnya ia harus berurusan kepada Polisi dikarenakan memiliki Narkotika jenis Sabu yang didapati darinya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede menyampaikan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat akan peredaran sabu yang kian marak disekitaran wilayah Lorong 3 BDB, disekitaran rumah tersangka.
Sebabnya, Polres Siantar mengucapkan terimakasih untuk kerjasama dan kolaborasi dari masyarakat akan informasi terkait pemberantasan jaringan peredaran Narkoba di Kota Siantar yang dicintai bersama.
"Berawal akan informasi masyarakat. Personel dari unit satu langsung gerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi," tutur AKP Jonni kepada wartawan di Siantar, Selasa (6/6/2025).
Selanjutnya saat tiba dilokasi, personel menemukan seorang wanita sesuai informasi sedang berada di pinggir atau tepi Jalan Perwira yang tak jauh dari rumahnya.
Secepatnya petugas langsung menyergap tersangka dilokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dari dalam kotak rokok yang didapati dari fisik tersangka.
"Dari lokasi ditemukan 2 paket Sabu dari tangan tersangka. Kemudian saat dilakukan pendalaman, wanita itu mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya," terang AKP Jonni.
Kemudian dari dalam rumah tersangka ditemukan 1 paket Sabu, Timbangan digital, bungkus klip kosong dan uang tunai senilai Rp1.500.000.Maka itu total barang bukti Sabu yang didapat dari tersangka sebanyak 3 paket Sabu dengan total Bruto4,28 Gram.
Masih kata AKP Jonni, tersangka saat diringkus petugas dari pinggir Jalan sedang menunggu pembelinya atau pasien.Kepada Polisi tersangka mengakui atas kepemilikan barang haram itu yang didapatkannya dari Kota Medan. Namun petugas belum berhasil melakukan pengembangan saat itu juga.
Sehingga atas pengakuan itu tersangka MYP berserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor guna dilakukan pengembangan lebih dalam dan proses hukum."Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (**)

Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Riau Alexander Siahaan Audiensi ke Walikota, Harapkan Wesley Hadiri Pelantikan KONI Siantar

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Satlantas Polres Sidimpuan Tindak Belasan SP Motor Knalpot Blong

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng
