Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui
Kitakini.news – Saat ini, setiap perusahaan membutuhkan seorang staff legal. Ini karena hampir seluruh kegiatan operasional memerlukan perizinan dan otoritas pihak berwenang. Apabila dokumen, kontrak, dan proposal penting lainnya tidak dimonitor tim legal, maka bisa-biasa insiatif perusahaan tidak berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Maka dari itu, dibutuhkan seorang staff legal untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan. Lantas, apa itu staff legal? Bagaimana tugas dan wewenang dari seorang staff legal? Berikut adalah penjelasannya.
Apa itu Staff Legal?
Staff legal merupakan suatu profesi yang bertugas untuk menangani masalah hukum, serta melakukan menjaga perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja agar terhindar dari permasalahan hukum.
Menurut Indra Jaya SH, HRD Officer dari Perusahaan CV Karya Agung, untuk menjadi seorang staff legal tentunya harus berpendidikan minimal sarjaan hukum dan memiliki pengalaman kerja di perusahaan berfirma hukum atau pernah magang di bidang penasihat hukum.
Tugas dan Wewenang Staff Legal
Staff legal memiliki tugas utama, yakni mengelola seluruh persoalan hukum dalam lingkup instansi perusahaan baik yang sifatnya intern maupun extern yang berkaitan dengan surat-surat legal, perizinan, dan persoalan hukum lainnya.
Misalnya, ketika terjadi kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan, baik itu terjadi dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang notabanenya masih berkaitan dengan perusahaan.
Sedangkan untuk wewenang staff legal dalam perusahaan paling utama yaitu seorang staff legal berwenang mewakili perusahaan dalam menangani persoalan hukum, seperti mewakili perusahaan dipersidangan dan melakukan penyelidikan hukum sepanjang dibutuhkan perusahaan.