Sabtu, 27 Juli 2024

Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum

Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 16:14 WIB
Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum
Dok Kitakini.news
Dokumentasi Kitakini.news

Pesta demokrasi Rakyat Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, akan dibagi menjadi dua kali: 1) Rabu 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2) Rabu 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:

Secara kuantitas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kita akan memiliki satu orang presiden dan satu orang wakil presiden, 580 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 152 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2.372 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, 17.510 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 38 orang Gubermur dan 38 orang Wakil Gubernur, 98 orang Wali Kota dan 98 orang Wakil Wali Kota, dan 415 orang Bupati dan 415 orang Wakil Bupati. Angka diatas merupakan angka pasti yang terpilih selain calon yang tidak terpilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat yang terpilih pada pemilu harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.

Rangkaian tahapan untuk menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya agar kedaulatan berada di tangan rakyat menurut amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945. Kontestasi politik pada pemilu tidak terlepas dari anekdot Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Peran masyarakat sangat tinggi dalam setiap pemilu, mulai dari hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Peran hak untuk dipilih bagi masyarakat adalah melalui sarana yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Terlepas dilaksanakan pada waktu yang tidak sama, maka pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dipilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Magnet sebagai individu maupun kelompok pada peserta pemilu harus bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Partai yang dapat mengajukan calon eksekutif maupun calon legislatif dituntut untuk menghadirkan sosok yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi masalah negara seluruhnya.

Peran hak untuk memilih bagi masyarakat sudah dijamin dalam hukum yang berlaku. Warga negara yang memiliki hak pilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Negara sudah memberikan hak kepada warganya untuk menentukan arah politik dan kebijakan negara dalam semua aspek kehidupan berbangsa. Rangsangan hak untuk memilih berkaitan erat dangan pilihannya, baik dari segi individual maupun kelompok atau golongan.

Ada banyak penyebab partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Beberapa penyebab paling umum meliputi: 1) Rasa kewajiban warga negara. Banyak orang percaya bahwa adalah tugas sipil mereka untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses politik. Mereka merasa penting untuk memiliki suara dalam bagaimana pemerintahan mereka dijalankan dan meminta pertanggungjawaban pejabat terpilih mereka. 2)Keyakinan bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan. Beberapa orang percaya bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan dalam hasil pemilu. Mereka mungkin merasa bahwa mereka mendukung kandidat atau alasan yang mereka yakini, atau mereka mungkin hanya ingin suara mereka didengar. 3) Keinginan untuk mempengaruhi kebijakan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilu untuk mempengaruhi kebijakan. Mereka mungkin peduli dengan isu tertentu, seperti lingkungan atau pendidikan, dan mereka percaya bahwa memilih kandidat atau partai tertentu adalah cara terbaik untuk membuat suara mereka didengar terkait isu tersebut. 4) Rasa kebersamaan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilihan karena mereka merasakan kebersamaan dengan pemilih lainnya. Mereka mungkin menikmati aspek sosial dari pemungutan suara, atau mereka mungkin merasa penting untuk berdiri bersama dengan sesama warga negara untuk mendukung kandidat atau tujuan.

Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu, kita harus menyamakan tujuan bahwa pemilu adalah sarana demokrasi untuk pembangunan serta kemajuan berbangsa dan bernegara. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin ada. Pilihlah calon sesuai dengan kriteriamu masing-masing, ingatlah satu suara di Tempat Pemungutan Suara bisa menentukan.

Medan, 27 Mei 2023

Penulis adalah JuskanriSihaloho, sebagai Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Skill Komunikasi Bagi Perilaku Karyawan di Dalam Organisasi dan Bagi Kinerja Perusahaan di Era digital, Vuca, dan Disrupsi

Skill Komunikasi Bagi Perilaku Karyawan di Dalam Organisasi dan Bagi Kinerja Perusahaan di Era digital, Vuca, dan Disrupsi

Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui

Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui

Usulan Dua Panel Penghitungan di TPS oleh KPU Wajib Didukung

Usulan Dua Panel Penghitungan di TPS oleh KPU Wajib Didukung

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

EPZA: Sidang Isbat Kurang Relevan

EPZA: Sidang Isbat Kurang Relevan

Revitalisasi Bahasa Daerah di Lingkungan Terkecil

Revitalisasi Bahasa Daerah di Lingkungan Terkecil

Komentar
Berita Terbaru