Sabtu, 27 Juli 2024

Revitalisasi Bahasa Daerah di Lingkungan Terkecil

- Selasa, 18 April 2023 10:00 WIB
Revitalisasi Bahasa Daerah di Lingkungan Terkecil

Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan  kekayaan budaya yang beragam terutama dalam budaya berbahasa yakni bahasa daerah. Hal ini patut membuat kita bangga terhadap negara yang tercinta ini. Namun, keberadaan bahasa daerah ini secara mulai tergusur dari kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Penuturan bahasa daerah mulai luntur. Kini masyarakat lebih tertarik dengan bahasa yang lebih modern terutama di kalangan anak muda. 

Baca Juga:


Berdasarkan data dari petabahasa.kemdikbud.go.id, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia setelah Papua Nugini. Data ini berasal dari 2.560 titik pengamatan dan kemungkinan masih terdapat satu atau dua bahasa yang luput atau belum teridentifikasi.


Terancam Punah

Seiring berjalannya waktu dan di tengah perjalanan globalisasi, banyak bahasa daerah yang kondisinya terancam punah. Penyebab utama dari ancaman kepunahan bahasa daerah adalah karena para penutur sejatinya tidak lagi mewariskan atau menggunakan bahasa daerah kepada generasi selanjutnya. Ketika pewarisan dan penggunaan bahasa daerah tak terjadi, maka khazanah kekayaan budaya, pemikiran, dan pengetahuan akan bahasa daerah terancam punah.


Penyebab lain punahnya bahasa daerah berasal dari lingkungan keluarga. Para orang tua saat ini lebih sering menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing saat berinteraksi di rumah dibandingkan menggunakan bahasa daerah. Hal ini yang kemudian menjadi penyebab anak-anak kurang fasih dalam berbahasa daerah.


Kemudian jika ada anak yang lancar menggunakan kosa kata bahasa daerah, mereka kerap dirundung dengan sebutan: kampungan, norak, kurang modern, dan kuno yang. Hal ini membuat mereka malas menggunakan atau mempelajari bahasa daerah. Mereka lebih beranggapan bahwa menggunakan bahasa daerah sudah ketinggalan zaman dan mereka lebih tertarik menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing yang dianggap lebih maju dan modern. Padahal bahasa daerah itu merupakan warisan leluhur kita yang harus dijaga dan dikembangkan keberadaannya sampai generasi selanjutnya.


Berdasarkan data yang dimuat di dataindonesia.id (14 November 2022), generasi Z beranggapan bahwa bahasa daerah itu kuno, kampungan, tidak modern, dan sudah ketinggalan zaman. Mereka lebih tertarik menggunakan bahasa Indonesia, bahasa asing atau bahasa gaul. Hal ini ditunjukkan dengan persentase penggunaan bahasa daerah di rumah turun menjadi sebesar 68,04% untuk penduduk berusia 5-17 tahun. Di pergaulan, hanya 49,69% penduduk usia tersebut yang menggunakan bahasa daerah.


Kurikulum Merdeka dan Revitalisasi Bahasa Daerah

Revitalisasi bahasa daerah menjadi solusi yang diyakini dapat mengatasi kepunahan bahasa daerah. Revitalisasi ini dapat dilakukan di lingkungan terkecil yakni sekolah dan rumah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merancang program revitalisasi bahasa daerah melalui program Merdeka Belajar. Terkait hal ini, Kemdikbud ristek merancang tiga model revitalisasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Model A, di mana karakteristik daya hidup bahasanya masih aman, jumlah penuturnya masih banyak, dan masih digunakan sebagai bahasa yang dominan di dalam masyarakat ujarnya. Pada model A ini, adalah pewarisan dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah). Contohnya, Bali, Jawa dan Sunda.


Selanjutnya model B, di mana karakteristik daya hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penuturnya relatif banyak dan bahasa daerahnya digunakan secara bersaing dengan bahasa-bahasa daerah lain. Pewarisan pada model ini dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai. Pewarisan juga dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.


Kemudian, model C, di mana karakteristik daya hidup bahasanya kategori mengalami kemunduran, terancam punah, atau kritis, serta jumlah penutur sedikit dan dengan sebaran terbatas. Pendekatan dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas untuk wilayah tutur bahasa yang terbatas dan khas dan pembelajaran dilakukan dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, kantor desa, atau taman bacaan masyarakat. ( Kemendikbud.go.id, 22 Februari 2022)


Agar pelaksanaan revitalisasi ini semakin optimal, program Merdeka Belajar pun memiliki Kurikulum Merdeka yang dirancang untuk mengembangkan minat dan bakat anak serta mengembangkan karakter dan kompetensi diri. Melalui Kurikulum Merdeka ini, warga sekolah baik siswa dan guru, secara bersama-sama dapat melestarikan bahasa daerah di lingkungan terkecil yakni sekolah. 


Kegiatan apa yang dapat dilakukan? Siswa dan guru dapat menggunakan bahasa daerah di satu hari penuh, misalnya setiap hari Jumat. Pihak sekolah juga dapat menjadikan pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Masih ada pihak yang beranggapan jika muatan local merupakan pelajaran tambahan yang tidak terlalu penting untuk dipelajari. Padahal, jika dilaksanakan seusai dengan tujuannya, muatan local memiliki nilai yang sama penting dengan mata pelajaran wajib. 


Pada muatan local bahasa daerah, peserta didik tidak harus mempelajari bahasa daerahnya sendiri, tetapi dapat diberikan kebebasan dalam memilih bahasa daerah yang ingin dipelajari sesuai minat masing-masing. Selanjutnya sekolah ataupun lembaga di luar sekolah dapat menyediakan media bagi mereka untuk berekspresi dengan bahasanya dalam bentuk festival ataupun kompetisi. 


Selain di sekolah, keluarga adalah lingkungan terkecil untuk melakukan revitalisasi bahasa daerah. Di lingkungan keluarga, orang tua sebaiknya berinteraksi dengan anak menggunakan bahasa daerah. Agar lebih kreatif, orang tua dapat mempraktikkannya dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, saat memasak, orang tua memperkenalkan bahasa daerah dengan menunjukkan peralatan dapur menggunakan bahasa daerah. Kemudian saat sedang menonton televisi orang tua mengajarkan anak menggunakan bahasa daerah melalui interaksi seperti mengambil remote televisi dengan menggunakan bahasa daerah. 


Di lingkungan keluarga pun, orang tua dapat membuat sebuah peraturan agar satu hari wajib menggunakan bahasa daerah. Kegunaannya untuk melestarikan budaya bahasa lokal, agar generasi selanjutnya dapat menggunakannya di dalam kehidupan mereka. Dalam lingkungan pertemanan, generasi muda diharapkan dapat menggunakan bahasa daerah kepada temannya yang berasal dari suku dan daerah yang sama. Hal ini penting agar ikatan komunikasi yang lebih intens terbangun untuk melestarikan bahasa daerah. 


Tujuan akhir dari revitalisasi bahasa daerah adalah semakin berkembangnya para penutur muda untuk aktif melestarikan bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan penuh kebahagiaan, untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra, menciptakan ruang untuk kemerdekaan dan kreativitas dalam mempelajari bahasa daerahnya, menemukan fungsi baru dalam mempelajari bahasa daerah, dan menumbuhkan sikap cinta terhadap bahasa daerah agar tetap terlestari hingga ke anak cucu.


Bahasa daerah merupakan bukti pengetahuan nenek moyang yang sudah ada sejak berabad-abad.Karena itulah, sudah selayaknya dilestarikan. Generasi muda merupakan salah satu kelompok yang memiliki tanggung jawab cukup besar untuk menerima warisan tersebut dan melestarikannya. 


Generasi muda harus bangga akan bahasa daerah, karena mempelajari bahasa daerah tidak kalah hebat dengan mempelajari bahasa asing. Mempelajari bahasa daerah bukan berarti menjadikan generasi muda kuni atau kampungan. Sebaliknya membuat generasi lebih berkelas karena kita tanpa sadar melestarikan budaya yang diwariskan nenek moyang. Mempelajari bahasa daerah juga menambah pengetahuan kita berbahasa selain berbahasa Indonesia dan bahasa asing. (*)


Ditulis oleh: Irmatansy Alodya Sitorus

Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan anggota Komunitas Menulis Mahasiswa “Veritas” di Universitas Katolik Santo Thomas Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Skill Komunikasi Bagi Perilaku Karyawan di Dalam Organisasi dan Bagi Kinerja Perusahaan di Era digital, Vuca, dan Disrupsi

Skill Komunikasi Bagi Perilaku Karyawan di Dalam Organisasi dan Bagi Kinerja Perusahaan di Era digital, Vuca, dan Disrupsi

Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui

Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui

Usulan Dua Panel Penghitungan di TPS oleh KPU Wajib Didukung

Usulan Dua Panel Penghitungan di TPS oleh KPU Wajib Didukung

Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum

Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

EPZA: Sidang Isbat Kurang Relevan

EPZA: Sidang Isbat Kurang Relevan

Komentar
Berita Terbaru