Sabtu, 15 November 2025

Ralat Pandjaitan Rela 5 Hektar Lahan Perkebunannya Dijadikan TPA Sampah

Azzaren - Kamis, 09 Januari 2025 23:05 WIB
Ralat Pandjaitan Rela 5 Hektar Lahan Perkebunannya Dijadikan TPA Sampah
(Fitra)
Dalam sehari, lokasi tersebut diperkirakan menerima 60 ton sampah yang diangkut oleh 27 armada pengangkut.

Kitakini.news -Seorang warga di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara merelakan lahan perkebunannya seluas 5 Hektar dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sementara. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan tempat pembuangan yang tersedia selama ini dilanda banjir yang sampai hari ini tak kunjung surut.

Baca Juga:

Lahan perkebunan seluas 5 hektar ini dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara yang berada di jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Warga yang bernama Ralat Panjaitan ini mengajukan diri ke Pemerintah Kota Tanjung Balai dan mendapat persetujuan tanahnya dijadikan tempat pembuangan sampah.

Menurut Ralat Panjaitan, dirinya membuat surat perjanjian lahan yang diberikan secara percuma ini sejak bulan Oktober 2024 hingga akhir Februari 2025 dan itu bisa diperpanjang apabila tempat pembuangan milik Pemko masih dilanda banjir.

Dalam sehari, lokasi tersebut diperkirakan menerima 60 ton sampah yang diangkut oleh 27 armada pengangkut yang dibagi dalam tiga sif yakni pagi, siang dan malam.

Menurut Ralat, bila dirinya cinta dan peduli terhadap lingkungan, untuk membuat TPA sementara ini hingga dirinya rela menumbangkan beberapa pohon sawit yang sedang berbuah demi kenyamanan dan keindahan warga Tanjung Balai agar sampah tidak berserakan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun

Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun

Dari 20 Dapur Yang Dibutuhkan, Wakil Walikota Tanjung Balai Resmikan SPPG Keempat

Dari 20 Dapur Yang Dibutuhkan, Wakil Walikota Tanjung Balai Resmikan SPPG Keempat

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Pengacara Rahmadi Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan, DPRD Desak Pemprovsu Mampu Maksimalkan PAD

Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan, DPRD Desak Pemprovsu Mampu Maksimalkan PAD

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Komentar
Berita Terbaru