Sabtu, 24 Mei 2025

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Abimanyu - Jumat, 18 April 2025 11:12 WIB
Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang praperadilan penangkapan dan penahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tak mampu menghadirkan saksi ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan Praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan permohonan Praperadilan (Prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan Narkoba yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, Kamis (17/4/2025).

Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan, Senin (21/4/2025) mendatang.

"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan, Senin (21/4/2035)," ujar Hakim Cipto.

Hakim Cipto juga meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

"Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," jelas Hakim Cipto.

Di luar persidangan, tim Bidkum Polda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Suhandri Umar Tarigan mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.

"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelasnya.

Ternyata, lanjut Suhandri, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.

"Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," cetusnya.

Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Suhandri, sidang ditunda, Senin (21/4/2025), untuk pengajuan ahli oleh termohon.

"Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan. Sebab sudah kita teken dari belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari," bebernya.

Menurut Suhandri, pihak termohon merasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untuk menghadirkan ahli.

"Bahkan saksi pun juga tidak diajukan. Makanya kita bingung. Ini Praperadilan bagaimana? Yang menangkap itu seharusnya, di mana-mana Praperadilan pasti menjadi saksi petugas yang menangkap," tegasnya.

Suhandri mengatakan bagaimana prosedur mereka (Polisi-red) menangkap seseorang, bagaimana mereka membuat laporan model A-nya, kapan itu SPDP diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yang dihadirkan di persidangan

"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir," jelasnya.

Terkait hal itu, selaku pemohon Praperadilan menilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknya memaklumi."Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukan ketika penangkapan terhadap klien kami," cetus Suhandri.

Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan."Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.

Padahal pihaknya sudah monitor, dari sidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan."Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," tegas Suhandri Tarigan.

Dia menambahkan, soal adanya perdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencana persidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakim telah bijak mengambil keputusan.

"Ketika ada perdebatan dari pemohon dan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambil tengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita juga menghargai keputusan dari hakim," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, TP PKK Binjai Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, TP PKK Binjai Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Ditreskrimsus Polda Sumut: Penegakkan Hukum untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lindungi Lingkungan

Ditreskrimsus Polda Sumut: Penegakkan Hukum untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lindungi Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru