Diduga Melawan Hukum, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

Kitakini.news -PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan Kota Medan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah selama 20 tahun.
Baca Juga:
Gugatan itu diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku
penggugat melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir SH MH,
Riky Poltak Daniel Sihombing ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan teregister
dengan nomor perkara: 271/Pdt.G/2024/PN Mdn.
"PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan
melawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga
diserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare.
Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih
hampir 20 tahun," katanya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Medan,
Selasa (21/5/2024).
Ia
menjelaskan, agenda sidang hari ini mediasi, namun pihak dari PT Jaya Beton
Indonesia tidak menghadirinya. "Nah ini lah yang diperjuangkan oleh ahli
waris almarhum. Agenda hari ini mediasi tapi tidak dihadiri sama pihak PT Jaya
Beton, penasehat hukum (PH)-nya maupun direktur tidak hadir dalam hal ini.
Sudah dua kali tidak hadir, diberikan kesempatan untuk satu kali lagi mediasi
untuk minggu depan," jelasnya.
Dalam
gugatan itu, dia menuturkan bahwa kerugian ini materiil ditaksir dalam NJOP
sekitar Rp 642 miliar lebih. Meski begitu, Ia berharap dalam mediasi terjadi
win win solution untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kalau
memang PT Jaya Beton merasa itu punya dia (tanah itu) ya nanti dibuktikan. Tapi
kalau PT Jaya Beton sangat berselera melihat tanah itu ya gak papa juga untuk
negosiasi kepada ahli waris untuk mendealkan berapa harga yang cocok terhadap
harga tanah tersebut," tuturnya.
Dikatakan
Bambang, Ia membuka ruang untuk dilakukan mediasi. Selain itu, dia berharap
kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
"Mereka (PT Jaya Beton Indonesia) kan dapat proyek tender kita ketahui ada
tender ini di Pemko Medan. Jadi ya kalau berita ini sampai ke pak Bobby kita
juga berharap ke pak Bobby bisa memberikan masukan atau memfasilitasi ahli
waris untuk berdamai dengan PT Jaya Beton Indonesia," tegasnya.
Ia
berharap agar masalah ini diselesaikan dengan berdamai karena sudah berlarut
larut. "Kita minta gugatan kita agar dikabulkan. Kita punya semua SKT kita
punya semua, asli asli. Kalau ini berkepanjangan kita harap PT Jaya Beton harus
mengeluarkan bukti bukti aslinya," pungkasnya.
Dilansir
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya,
pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan
untuk seluruhnya. "Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai
objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad)," tulis isi petitum tersebut.
Selain
itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita
Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia
selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam
persidangan pemeriksaan gugatan ini.
"Menyatakan
para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35
m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan
Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," bunyi petitum tersebut.
Selain
itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat
yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Dalam
gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugat
untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna
kepada para penggugat.
"Menyatakan
tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para
penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp 642.221.075.000
atau Rp642 miliar lebih," isi petitum tersebut.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia
