Hassanudin Harap IPPAT Berikan Solusi Pelayanan Cepat, Tepat dan Pasti
Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin berharap melalui Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dapat menjadi bagian dari solusi permasalahan pertanahan, dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. Serta memberikan kekuatan hukum, sehingga permasalahan pertanahan di Indonesia, segera diselesaikan.
Baca Juga:
"Dalam momentum Kongres VIII IPPAT, saya mengimbau kepedulian komunitas profesi terhadap permasalahan pertanahan yang belum tertata dengan baik hingga saat ini," ujar Hassanudin saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Kongres VIII IPPAT di Hotel Adimulia, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 8 Medan, Kamis (16/5/2024).
Pemerintah,
kata Hassanudin, telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, yang berupaya
melakukan penyederhanaan dan percepatan pelayanan pertanahan untuk mendukung
kegiatan perekonomian dan penanaman modal. Tujuan dari kebijakan ini adalah
terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hassanudin
menyampaikan, kegiatan hari ini adalah sebagai motivasi bahwa organisasi
profesi seperti halnya pejabat pembuat akta tanah bersama pemerintah provinsi,
serta kabupaten/kota akan mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada
masyarakat yang membutuhkan.
Dengan
adanya sertifikat tanah tersebut, maka masyarakat diharapkan akan lebih
produktif, karena mempunyai akses modal bank guna memulai usaha
produktif. Ke depannya, pemerintah pusat dan daerah juga siap menurunkan
kesenjangan, dengan kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah yang
dilakukan lebih masif.
"Kita
ingin seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah, terkait dengan
administrasi pertanahan yang memiliki kekuatan hukum," ucapnya.
Pada
tahun ini, realisasi pendapatan daerah Sumut mencapai Rp12,7 triliun. Salah
satu komponen penting dalam meningkatkan PAD adalah NJOP, yang berperan penting
menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan.
"Meningkatnya
PAD pemerintah daerah, maka dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur,
pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Pada
kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tabah untuk melakukan terobosan kebijakan strategis yang
diperlukan," bebernya.
Sementara
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi
menyampaikan sejumlah poin arahan Presiden RI kepada Menteri ATR/BPN. Salah
satunya adalah sertifikat elektronik yang sudah diluncurkan, agar segera
direalisasikan secara masif. Kementerian ATR/BPN saat ini sudah melakukan
transformasi digital, seperti layanan PPAT terpusat, pembuatan surat keputusan
elektronik, dan lainnya.
"Saat
ini tercatat 22.876 akun PPAT yang tervalidasi dan 21.759 akun yang
terverifikasi. Saya berharap PPAT dapat melayani masyarakat dengan baik dan
profesional. Jadilah PPAT yang solid, profesional, dan bekerja sesuai kode
etik. Sinergi dan kolaborasi terus ditingkatkan," pungkasnya. (**)