Kamis, 02 Mei 2024

Dua Kurir 135 Kg Ganja Dihukum Seumur Hidup

Abimanyu - Senin, 18 Desember 2023 19:17 WIB
Dua Kurir 135 Kg Ganja Dihukum Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 135 Kg ganja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim diketuai Fahren dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," vonis Majelis Hakim diketuai oleh Fahren dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12/2023).

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Putusan hukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.

Usai membacakan vonis hukuman tersebut, Ketua majelis hakim Fahren memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Para terdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 Kg.

Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kg.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli: Uang Dipungut Pihak Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara

Ahli: Uang Dipungut Pihak Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara

Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?

Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski Dua Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Divonis Percobaan?

Komentar
Berita Terbaru