Senin, 20 Januari 2025

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun

Abimanyu - Kamis, 25 April 2024 12:03 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Dihukum Tiga Tahun
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Hasiholan Sembiring, mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Daliserdang dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, dibui masing-masing 3 tahun penjara.

Baca Juga:

Keduanya terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 Juta lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 Juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana 4 tahun penjara.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deliserdang, sebesar Rp392 Juta lebih.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Mati, Terdakwa Kurir 23,8 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup

Dituntut Mati, Terdakwa Kurir 23,8 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup

Perintah Pemilik Koin Bar, Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir Ekstasi Dari Hendrik

Perintah Pemilik Koin Bar, Terdakwa Hilda Pesan Ratusan Butir Ekstasi Dari Hendrik

Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang

Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang

Pemilik Home Industri Ekstasi di Medan Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Pemilik Home Industri Ekstasi di Medan Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

Komentar
Berita Terbaru