Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga:
Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko
Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin
Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa
Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis
(55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33)
warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54)
warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza
Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun
alias Bang Mun dengan pidana mati," tegas JPU membacakan tuntutan secara
terpisah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti terbukti
bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, dengan barang bukti seberat 52,5 Kilogram
Sabu dan 323.822 butir Ekstasi.
Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang
memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan Narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang
diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda Nota
Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober
2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan
Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabu
dan Ekstasi.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa
lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023
lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani
Harahap.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah Ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil
mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 52.520 Gram dan 323.822
butir Ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain Narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga
berada di dalam Ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana
mengangkut dan membawa Sabu serta Pil Ekstasi tersebut.(**)