Jumat, 01 November 2024

Kejati Tahan Kadisdik Riau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar

Azzaren - Kamis, 16 Mei 2024 16:21 WIB
Kejati Tahan Kadisdik Riau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar
Teks foto : Tengku Fauzan Tambusai ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Kejati Riau. (Fitra)

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau terkait kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar. Tersangka menyuap pegawai untuk memuluskan penyimpangan anggaran daerah ini.

Baca Juga:

Tengku Fauzan Tambusai ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Kepala Dinas Pendidikan Riau ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/5/2024), mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai PLT Sekretaris DPRD Riau tahun 2022. Modus kejahatan ini tersangka membuat surat perjalanan dinas fiktif dan memanipulasi dokumen keuangan.

Uang yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp2,3 miliar. Tengku Fauzan juga memberikan suap kepada beberapa pegawai yang namanya dicatut dalam kegiatan perjalanan fiktif tersebut.

Setelah Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Riau langsung mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Tersangka baru lima bulan bertugas sebagai kepala dinas setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar Nasution Desember 2023 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS

Ada Korupsi Masal Rp39 Miliar, BPK Sebut Soal Perjalanan Dinas PNS

Komentar
Berita Terbaru