Kejati Tahan Kadisdik Riau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp2,3 Miliar
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau terkait kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar. Tersangka menyuap pegawai untuk memuluskan penyimpangan anggaran daerah ini.
Baca Juga:
Tengku Fauzan Tambusai ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Kepala Dinas Pendidikan Riau ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/5/2024), mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai PLT Sekretaris DPRD Riau tahun 2022. Modus kejahatan ini tersangka membuat surat perjalanan dinas fiktif dan memanipulasi dokumen keuangan.
Uang yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp2,3 miliar. Tengku Fauzan juga memberikan suap kepada beberapa pegawai yang namanya dicatut dalam kegiatan perjalanan fiktif tersebut.
Setelah Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Riau langsung mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Tersangka baru lima bulan bertugas sebagai kepala dinas setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar Nasution Desember 2023 lalu.