Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara
Kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan pembunuhan seorang wanita bernama Echa di kamar kos Jalan Pelajar Medan, Panji Satria dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Tuntutan pidana 15 tahun penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum
terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntut
Jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal
yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer. "Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum
Pidana," ucapnya.
Menurutnya, Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan
korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris. Selain
itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa
bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelasnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai
Khamozaro Waruwu kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada
pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya
pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon
alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan
korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023
sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi
Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan
bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan
Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut
terdakwa langsung pergi menemui korban Echa," beber Jaksa.
Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa
bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi
Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.
Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang ke
rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa
pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak
korban Echa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan
korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai
kalung emas.
"Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan
persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa
sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatak "Bersih-bersih lah Panji"
kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan
kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban
Echa Mestika Tampubolon Alias ECA mengatakan "Udah udah ngga usah bayar
istighfar kau, tolong tolong" yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting
dan mencekik korban Echa sampai terjatuh kelantai kamar," ujarnya.
Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan
korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban
dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan
kedua tangannya.
"Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap
terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah
kanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan
cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama
kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban
sebanyak 5 kali sambil mengatakan "Ada apa caa, ini bibik disini duduk
sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah" mendengar hal
tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut
korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri," urai
JPU.
Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher
korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang
sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu
Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.
Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu
Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul
Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya di
rumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk
mengecek kalung emas.
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul
01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa
menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes medan.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor :
146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. Mistar
Ritinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengan
kesimpulan Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan
seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang,
rambut berwarna hitam bercampur pirang
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi,
hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota
gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak
atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah
jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, dijumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak. (**)