Sabtu, 27 Juli 2024

Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 15 Mei 2024 00:03 WIB
Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan pembunuhan seorang wanita bernama Echa di kamar kos Jalan Pelajar Medan, Panji Satria dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:

Tuntutan pidana 15 tahun penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.

Menurutnya, Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris. Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelasnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa," beber Jaksa.

Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

"Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatak "Bersih-bersih lah Panji" kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa Mestika Tampubolon Alias ECA mengatakan "Udah udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong" yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh kelantai kamar," ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

"Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan "Ada apa caa, ini bibik disini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah" mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri," urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.

Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya di rumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.

Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes medan.

Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. Mistar Ritinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengan kesimpulan Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut berwarna hitam bercampur pirang

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, dijumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru