Jumat, 17 Mei 2024

Analisis Hukum MK Mengenai Penunjukan Penjabat Daerah Jelang Pilpres 2024

Fitri - Senin, 22 April 2024 13:38 WIB
Analisis Hukum MK Mengenai Penunjukan Penjabat Daerah Jelang Pilpres 2024
Tangkapan Layar Instagram.com/@cakiminnow
Unggahan story Cak Imin di media sosial pribadinya, instagram pada Senin (22/4/2024) saat menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi RI.
Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai proses pembacaan putusan mengenai sengketa Pilpres 2024.

MK menyimpulkan bahwa laporan dari Kubu Anies-Cak Imin mengenai penunjukan beberapa penjabat daerah oleh Presiden Joko Widodo sebelum dan selama masa kampanye tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung.

"Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilukada) yang menetapkan syarat tidak adanya konflik kepentingan dengan petahana, MK menegaskan bahwa meskipun putusan ini terkait dengan pencalonan kepala daerah, namun Mahkamah menganggapnya relevan untuk menanggapi dalil Pemohon," ujar Hakim anggota Daniel Yusmic dalam sidang.

Daniel juga menyoroti Pasal 282 UU Pemilu, menyatakan bahwa hal tersebut tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang terkait dengan nepotisme.

"Jika Pemohon mengaitkannya dengan kegiatan kampanye, maka telah terbukti bahwa pertemuan antara Presiden dan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 telah dilakukan sebelum masa pencalonan atau kampanye," tambahnya.

Berdasarkan analisis hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK

Penetapan Caleg Terpilih di Sumut Ditunda, KPU : Masih Menunggu Putusan MK

Hari Buruh, Kemenaker Terbitkan Keputusan Panduan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Hari Buruh, Kemenaker Terbitkan Keputusan Panduan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Putusan Sidang MK, Polres Tapteng Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

Putusan Sidang MK, Polres Tapteng Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

Jelang Penetapan Capres dan Cawapres Polres Langkat Gelar Apel Siaga

Jelang Penetapan Capres dan Cawapres Polres Langkat Gelar Apel Siaga

Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Sidang Sengketa Pilpres: MK Tolak Dalil Cawe-cawe Jokowi Tanpa Bukti yang Kuat

Sidang Sengketa Pilpres: MK Tolak Dalil Cawe-cawe Jokowi Tanpa Bukti yang Kuat

Komentar
Berita Terbaru