Sabtu, 27 Juli 2024

Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Fitri - Senin, 22 April 2024 13:14 WIB
Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran
Kolase foto instagram.com/ @prabowo/@anisbaswedan/@ganjar_pranowo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin pasca penetapan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kitakini.news - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pemilu 2024.

Dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), Hakim Arief menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin pasca penetapan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk pihak pemohon.

Arief juga menyoroti hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ini menjadi dasar MK tidak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.

"Akan tetapi, mengenai penilaian sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan KPU dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai MK dalam pertimbangan hukum," tegas Hakim Arief.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

‘Turun Gunung,’ Gus Irawan Siap Benahi dan Sejahterakan Masyarakat Tapsel

‘Turun Gunung,’ Gus Irawan Siap Benahi dan Sejahterakan Masyarakat Tapsel

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Komentar
Berita Terbaru