Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Padangsidimpuan Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Zona Larangan

Efendi Jambak - Kamis, 07 Desember 2023 16:15 WIB
Bawaslu Padangsidimpuan Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Zona Larangan
Teks foto : Sebuah APK baliho yaang dipasang pada zona larangan seperti Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan meminta peserta Pemilu memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing calon legislator dan presiden-wakil presiden dipasang di tempat atau zona yang diperbolehkan.

Baca Juga:

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, bahwa pemasangan APK dari masing-masing calon-calon legislator telah melanggar zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023 terhadap zona larangan pemasangan APK.

Berikut zona jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan yaitu Jalan Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).

Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud.

Hasil pantauan wartawan, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus jalan protokol, masih tampak beberapa reklame bilboard berukuran besar, memampangkan APK beberapa Caleg.

Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus jalan protokol, tampak beberapa reklame bilboard dengan isi APK sejumlah caleg.

Menanggapi hal tersebut Ratno menyampaikan bahwa terkait APK sudah kita berikan surat himbauan dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota agar segera kita tertibkan.

Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang akan mengikuti tahun 2024 untuk menaati peraturan terkait kampanye juga zonasi yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri," tegas Ratno.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Alasan Batara Gelapkan Uang Fuji Utami: Digaji 500 Ribu per Bulan

Gelapkan Uang Fuji 1,3 M, Batara Akhirnya Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Fuji 1,3 M, Batara Akhirnya Ditangkap Polisi

Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu di Medan Diolah Jadi Meja

Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu di Medan Diolah Jadi Meja

Masa Tenang, Bawaslu Rohil Bongkar APK Peserta Pemilu

Masa Tenang, Bawaslu Rohil Bongkar APK Peserta Pemilu

Hassanudin Lepas Tim Patroli Pengawasan dan Penertiban APK

Hassanudin Lepas Tim Patroli Pengawasan dan Penertiban APK

Masa Tenang, Petugas Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Masa Tenang, Petugas Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Komentar
Berita Terbaru