Bawaslu Padangsidimpuan Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Zona Larangan
Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan meminta peserta Pemilu memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing calon legislator dan presiden-wakil presiden dipasang di tempat atau zona yang diperbolehkan.
Baca Juga:
Hal
itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, bahwa
pemasangan APK dari masing-masing calon-calon legislator telah melanggar zona
yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun
2023 terhadap zona larangan pemasangan APK.
Berikut
zona jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan yaitu Jalan Jalan Protokol
di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai
simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan
Sihitang).
Kemudian
Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan
pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang
berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud.
Hasil
pantauan wartawan, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara, yang berstatus jalan protokol, masih tampak beberapa
reklame bilboard berukuran besar, memampangkan APK beberapa Caleg.
Juga
di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga
berstatus jalan protokol, tampak beberapa reklame bilboard dengan isi APK
sejumlah caleg.
Menanggapi
hal tersebut Ratno menyampaikan bahwa terkait APK sudah kita berikan surat
himbauan dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota agar
segera kita tertibkan.
Bawaslu
juga telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang akan mengikuti tahun
2024 untuk menaati peraturan terkait kampanye juga zonasi yang sudah ditentukan
oleh KPU.
"Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri," tegas Ratno.