Sabtu, 27 Juli 2024

Masa Tenang, Bawaslu Rohil Bongkar APK Peserta Pemilu

Azzaren - Senin, 12 Februari 2024 13:53 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Rohil Bongkar APK Peserta Pemilu
Teks foto : Petugas Bawaslu Rokan Hilir bersama Satpol PP mulai menertibkan APK milik peserta pemilu dengan jenis spanduk dan baleho yang terpasang di sejumlah ruas jalan. (Despandri)

Kitakini.news - Memasuki masa tenang dalam pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:

Bawaslu menghimbau peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye serta memasang APK dalam bentuk apapun.

Petugas Bawaslu Rokan Hilir bersama Satpol PP mulai menertibkan APK milik peserta pemilu dengan jenis spanduk dan baleho yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan tim sukses dan pendukung caleg agar menertibkan stiker yang terpasang di kendaraan. Penertiban APK akan berlangsung selama tiga hari ke depan seiring masuknya tahapan masa tenang jelang hari pencoblosan.

Bawaslu Rokan Hilir melibatkan seluruh pengawas untuk menertibkan APK di seluruh kecamatan dan desa. Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah mengatakan, sebelumnya, Bawaslu Rohil sudah memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu agar menertibkan APK secara mandiri.

Bawaslu juga menghimbau peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye serta memasang APK dalam bentuk apapun selama tahapan masa tenang berlangsung.

"Pada hari ini sudah memasuki masa tenang, masa tenang itu tidak boleh ada alat peraga maupun kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, kita mulai tertibkan hari ini sampai dengan tanggal 13," ujar Zubaidah.

Dikatakannya pihaknya juga sudah memberikan surat himbauan pada tanggal 9 Februari lalu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK nya secara mandiri.

"Kepada peserta pemilu kami menghimbau bahwasannya pada masa tenang ini tidak boleh dilakukan kampanye dan pemasangan APK, jadi tertibkan sendiri juga boleh termasuk yang ada di motor dan mobil," pungkasnya.

Setelah ditertibkan, alat peraga kampanye dibawa ke kantor Bawaslu dan Panwascam untuk dijadikan barang bukti penertiban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

Persiapan PSU untuk Calon DPD RI Dapil Sumbar, Ini Persiapan KPU Padang

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Medan Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Medan Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Komentar
Berita Terbaru