Forkopimda Kota Medan Lepas Arus Mudik Gratis Angkutan Laut Tahun Baru 2024
![Forkopimda Kota Medan Lepas Arus Mudik Gratis Angkutan Laut Tahun Baru 2024](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202401/_4839_Forkopimda-Kota-Medan-Lepas-Arus-Mudik-Gratis-Angkutan-Laut-Tahun-Baru-2024.png)
Kitakini.news - Forkopimda Kota Medan dan instansi Dinas Perhubungan Laut serta Perhubungan Darat, Pelindo melepas arus mudik angkutan laut tahun baru 2024 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga:
Hadir dalam acara pelepasan arus mudik gratis tahun baru 2024 yaitu mewakili Danlantamal I, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan, Kepala BMKG Kelas II Belawan, Kepala Basarnas Medan ,Camat Belawan, Kepala Puskesmas Belawan.
Hadir juga Kepala Puskesmas Kelurahan Canang Belawan, Executive GM. PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan, Kepala Cabang PT. Pelni (Persero) Cabang Medan, Kepala Cabang Perum Damri Cabang Medan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom dan Instansi terkait dari unsur Forkopimda Kota Medan.
Martin Panjaitan juga menjelaskan, bahwa penumpang yang tiba diangkut KM Kelud sebanyak 1663 dari Pelabuhan Skupang Batam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, pihaknya melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus Lalulintas agar kenderaan lancar tidak ada kemacetan.
"Personel Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Laut, Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, PT Pelni dan Kesyahbandaran Otoritas Belawan dalam rangka kedatangan KM Kelud untuk melakukan pengamanan," ujar AKP Pittor.
Menurut Pittor, tujuan pengamanan itu dapat menekan tindak pidana seperti pencopetan dan pencurian barang para penumpang sehingga terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman, lancar dan kondusif di sekitar Terminal Penumpang Pelabuhan Bandar Deli Belawan. (**)
![Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara
![Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara
![Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
![Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara
![Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan
![Massa Blokir Pintu Masuk Polres Pelabuhan Belawan, Protes Penangkapan Warga](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)