Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan
Kitakini.news - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan guna mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran.
Baca Juga:
Kunker
ini dilakukan karena dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah
ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa
(25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR-RI atau Pembicaraan
Tingkat I.
Selain itu, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkansebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut,
Kunker Tim Komisi V DPR-RI ke Pelabuhan Belawan Medan ini disambut jajaran PT Pelni, PT Pelindo dan PT ASDP.
Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia.
Kemudian, lanjut Roberth, meningkatkan nilailogistic performanceindex (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia serta mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.
"Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini," bebernya.
Sebagai informasi, UU Nomor 17 Tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.
Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. (**)