Sabtu, 27 Juli 2024

Forkopimda Kota Medan Lepas Arus Mudik Gratis Angkutan Laut Tahun Baru 2024

Desrin Pasaribu - Minggu, 07 Januari 2024 16:30 WIB
Forkopimda Kota Medan Lepas Arus Mudik Gratis Angkutan Laut Tahun Baru 2024
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Forkopimda Kota Medan Lepas arus mudik gratis penumpang KM Kelud di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

Kitakini.news - Forkopimda Kota Medan dan instansi Dinas Perhubungan Laut serta Perhubungan Darat, Pelindo melepas arus mudik angkutan laut tahun baru 2024 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:

Hadir dalam acara pelepasan arus mudik gratis tahun baru 2024 yaitu mewakili Danlantamal I, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan, Kepala BMKG Kelas II Belawan, Kepala Basarnas Medan ,Camat Belawan, Kepala Puskesmas Belawan.

Hadir juga Kepala Puskesmas Kelurahan Canang Belawan, Executive GM. PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan, Kepala Cabang PT. Pelni (Persero) Cabang Medan, Kepala Cabang Perum Damri Cabang Medan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom dan Instansi terkait dari unsur Forkopimda Kota Medan.

Martin Panjaitan juga menjelaskan, bahwa penumpang yang tiba diangkut KM Kelud sebanyak 1663 dari Pelabuhan Skupang Batam.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, pihaknya melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus Lalulintas agar kenderaan lancar tidak ada kemacetan.

"Personel Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Laut, Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, PT Pelni dan Kesyahbandaran Otoritas Belawan dalam rangka kedatangan KM Kelud untuk melakukan pengamanan," ujar AKP Pittor.

Menurut Pittor, tujuan pengamanan itu dapat menekan tindak pidana seperti pencopetan dan pencurian barang para penumpang sehingga terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman, lancar dan kondusif di sekitar Terminal Penumpang Pelabuhan Bandar Deli Belawan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan

Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan

Massa Blokir Pintu Masuk Polres Pelabuhan Belawan, Protes Penangkapan Warga

Massa Blokir Pintu Masuk Polres Pelabuhan Belawan, Protes Penangkapan Warga

Komentar
Berita Terbaru