Minggu, 06 Oktober 2024

MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Fitri - Minggu, 24 Maret 2024 22:55 WIB
MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024
Dokumentasi mkri.id
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024.
Kitakini.news -Hasil Pemilu 2024 telah diumumkan KPU, namun sengketa belum selesai. Tercatat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024.

Baca Juga:

Sebagai informasi, perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak 2 perkara, 9 perkara untuk DPD RI, dan 240 perkara DPRD/DPR.

Setidaknya data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024).

Sebagai informasi, hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.

Sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tepat waktu yakni selama 14 hari. Sidang PHPU akan dimulai pada Senin 27 Maret 2024, hingga 22 April, dihitung saat hari kerja saja.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Perayaan HUT ke-79 Mahkamah Agung, Ketua PN Medan Siap Jalankan Inovasi

Perayaan HUT ke-79 Mahkamah Agung, Ketua PN Medan Siap Jalankan Inovasi

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Pelantikan 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029, Ini Namanya

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Dipecat NasDem, Aulia Agsa Menggugat, Ini Kata Pengamat

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Komentar
Berita Terbaru