Sabtu, 27 Juli 2024

Sengketa Lahan, Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Gugat Mantan Pejabat

Azzaren - Sabtu, 08 Juni 2024 13:03 WIB
Sengketa Lahan, Petani Kelapa Sawit di Pekanbaru Gugat Mantan Pejabat
Teks foto : Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. (Fitra)

Kitakini.news -Seorang petani kelapa sawit di Pekanbaru mengaku kebunnya diserobot seorang mantan pejabat. Kasus sengketa lahan ini pun dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:

Petani kelapa sawit Sumarli menggugat mantan pejabat Kementerian Sosial. Gugatan juga dilayangkan ke BPN Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.

Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung menggelar sidang lapangan di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Jumat (7/6/2024). Sidang lapangan dilakukan untuk menunjukkan batas tanah sesuai gugatan Sumarli.

Sidang dipimpin hakim Sugeng dihadiri pihak penggugat Sumarli dan tergugat Andi Zainal. Sumarli mengungkapkan kebun kelapa sawitnya seluas lima hektare tidak bisa dipanen lagi sejak tahun 2018. Petani ini mengaku rugi Rp360 Juta.

Sumarli menyatakan sudah memiliki sertikat kepemilikan tanah atau SKT sejak tahun 1983. Namun seorang mantan pejabat Kementerian Sosial mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 2014 di lahan Sumarli.

Sekitar 200 pemilik tanah juga mengaku lahan mereka diserobot di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru ini. Total luas lahan yang diklaim warga mencapai lebih dua haktare.

Petani berharap hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan lahan mereka dikembalikan sesuai status hukumnya. Pengadilan akan menggelar sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut

Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut

Ayah Atta Halilintar tersangkut Kasus Sengketa Lahan dengan Pondok Pesanten

Ayah Atta Halilintar tersangkut Kasus Sengketa Lahan dengan Pondok Pesanten

Komentar
Berita Terbaru