Senin, 14 Oktober 2024

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Heru - Senin, 01 Juli 2024 12:10 WIB
Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif
(Istimewa)
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan berlangsung kondusif.

Kitakini.news - Enam Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disana berlangsung kondusif. Hal ini karena pelaksanaan PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

"Kami tentu tidak pernah menolak pelaksanaan PSU di Simuk. Ini kami berterimakasih dan apresiasi atas pelaksanaan PSU yang berlangsung kondusif," kata Kades Silina Baru, Porinus Gari kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Senin (1/7/2024).

Porinus didampingi lima kades lainnya yakni Suka Damai Fanaetu (Desa Gobo Baru), Samson Famaugu (Desa Maufa), Sogunafona Duha (Desa Gondia), Firasat CP Hondo (Desa Gobo) dan Paulus Laia (Desa Silina), mendukung PSU yang dalam di Kecamatan Simuk.

Sebagai informasi, PSU di Kecamatan Simuk dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai pihak pemohon dari Partai Golkar, pihak termohon KPU sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menyampaikan pelaksanaan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 TPS dari 6 desa di Kecamatan Simuk, merupakan perintah putusan MK yang wajib dilaksanakan.

Dijelaskan, tercatat DPT berjumlah 1.409, DPK 29, dan DPTb 1 orang pada 8 TPS dari 6 Desa di Kecamatan Simuk. Pelaksanaanpemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu (29/6).

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Deapari Lubis menyatakan persoalan penunjukan KPPS pada pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk yang sempat terjadi penolakan dari warga adalah kewenangan lembaga KPU. Hal itu tidak boleh campur tangan oleh siapapun.

"Penunjukan dan penetapan badan adhoc penyelenggara tingkat KPPS adalah kebijakan muklak dari KPU, Bawaslu hanya sekedar memberikan saran secara lisan tidak dengan tertulis, begitu juga pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk," ucap Aswin. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekreasi Jadi Mimpi Buruk, Jembatan Taman Cadika Rubuh

Rekreasi Jadi Mimpi Buruk, Jembatan Taman Cadika Rubuh

Menunggak BPJS Kesehatan, Warga Medan Tetap Bisa Berobat

Menunggak BPJS Kesehatan, Warga Medan Tetap Bisa Berobat

138 Warga Medan Manfaatkan JKMB untuk Berobat Gratis di Puskesmas Teladan

138 Warga Medan Manfaatkan JKMB untuk Berobat Gratis di Puskesmas Teladan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Pengesahan 9 Fraksi DPRD Medan Ditargetkan Pekan Depan

Saling Sindir Bobby dan Edy Rahmayadi Belum Masuk Pelanggaran Kampanye

Saling Sindir Bobby dan Edy Rahmayadi Belum Masuk Pelanggaran Kampanye

Gencarkan Penagihan Pajak, Bapenda Medan Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Gencarkan Penagihan Pajak, Bapenda Medan Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Komentar
Berita Terbaru