Sabtu, 27 Juli 2024

Mediasi Gagal, Gugatan Rp642 M ke PT Jaya Beton Indonesia Lanjut ke Pokok Perkara

Abimanyu - Selasa, 11 Juni 2024 18:41 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan Rp642 M ke PT Jaya Beton Indonesia Lanjut ke Pokok Perkara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sidang mediasi perkara gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Perkara gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga:

Perkara tersebut berlanjut ke pokok perkara setelah sidang gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) dengan agenda mediasi tersebut dinyatakan gagal pada, Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal, karena Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang.

"Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, PT Jaya Beton Indonesia telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT Jaya Beton Indonesia, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (Ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.

"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

PT Kabulinco Jaya Penjarakan Pembeli Tepung Rp2,6 M Pakai Giro Kosong

PT Kabulinco Jaya Penjarakan Pembeli Tepung Rp2,6 M Pakai Giro Kosong

Komentar
Berita Terbaru