Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Kitakini.news - Majelis Hakim menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan senilai Rp8 Miliar, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Dalam pertimbangan Putusan Selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah memasuki pokok perkara.
"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," tegas Nurmiati di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.
Setelah membacakan pertimbangan, Nurmiati selanjutnya membacakan amar Putusan Sela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.
Setelah membacakan Putusan Sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut
