Minggu, 25 Mei 2025

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 16 Juli 2024 12:18 WIB
Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Dihukum 1,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Sumbangan PPDB MAN 3 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai M Nasir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," vonis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 40.180.000 dengan subsider 6 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN 3 Medan," kata hakim.

Dalam persidangan, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholida yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.

Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut Tiga Tahun Penjara

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Saksi Sebut Peserta Seleksi PPPK Bayar Rp60 - Rp65 Juta ke Terdakwa Awaluddin

Saksi Sebut Peserta Seleksi PPPK Bayar Rp60 - Rp65 Juta ke Terdakwa Awaluddin

Subandi Dukung Penghapusan Zonasi, Usul Sistem Domisili Untuk PPDB

Subandi Dukung Penghapusan Zonasi, Usul Sistem Domisili Untuk PPDB

Komentar
Berita Terbaru