Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Sabu di Sarudik

Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, tepatnya di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Baca Juga:
Polisi mengamankan Pelaku berinisial DGH, 32 tahun, warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Selasa (4/6/2024), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa dari pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 0,3 Gram siap edar dan uang sebesar Rp87 Ribu.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang juga sering mengedar di TKP.
"Kita juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku P namun tidak berhasil ditemukan petugas" jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk Proses Hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Tapteng Ajak Personel Beri Contoh Baik

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluannauli

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Sempat Viral di Media Sosial, 4 Pengunjung Pantai Sorkam Hampir Tenggelam
