Sabtu, 27 Juli 2024

Sedikitnya 30 WNI Ditahan, Malaysia Peringatkan Warganya

Fitri - Kamis, 16 Mei 2024 20:30 WIB
Sedikitnya 30 WNI Ditahan, Malaysia Peringatkan Warganya
Instagram.com/@faisaladmar
Bendera negara Malaysia.
Kitakini.news - Sedikitnya 30 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Terkait dengan itu, pemerintah Malaysia pun memperingatkan warganya soal hukum mempekerjakan warga negara asing.

Melansir berbagai sumber, Kamis (16/5/2024), sejatinya selain 30 WNI, ada 15 warga asing lainnya yang ditahan Imigrasi Malaysia. Kesemuanya ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut.

Baca Juga:

Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang menyebut pemeriksaan berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 lokasi berbeda di Malaysia sejak Senin (13/5/2024) waktu setempat.

Kennith menjelaskan bahwa mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing enam orang dari Vietnam dan Myanmar, serta dua warga negara Pakistan.

"Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, 5 pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat," tuturnya.

Dia juga menyebut bahwa 12 warga negara Malaysia, yang dianggap sebagai majikan dan pemilik properti, juga diminta untuk datang ke Departemen Imigrasi untuk membantu penyelidikan yang berlangsung.

"Kami ingin memperingatkan para majikan sekali lagi bahwa mempekerjakan atau menggunakan jasa warga negara asing tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap Warga Negara Malaysia Terlibat Jaringan Narkoba

Polda Riau Tangkap Warga Negara Malaysia Terlibat Jaringan Narkoba

Ini Tiga Sebab Harga Obat di Indonesia Lima Kali Lipat dari Malaysia

Ini Tiga Sebab Harga Obat di Indonesia Lima Kali Lipat dari Malaysia

Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Serangan ke Pusat Data Nasional, BSSN : Brain Cipher Ransomware

Serangan ke Pusat Data Nasional, BSSN : Brain Cipher Ransomware

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Rp12 Miliar Yang Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Rp12 Miliar Yang Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis

Komentar
Berita Terbaru