Kejam, Wanita 19 Tahun di Madina Tewas Dibenam Pacar Sendiri
Kitakini.news -Mayat perempuan atas nama Elvi Indah Sari (19) warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yang ditemukan dengan kondisi telentang di Sungai Aek Pohon areal Saba Lolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (25/4/2024). sekira pukul 12.00 WIB. Lalu.
Baca Juga:
AKBP Arie Sofandi Paloh selaku Kapolres Mandailing Natal menyebutkan dalam keterangan persnya mengungkapkan motif peristiwa pembunuhan perempuan bernama Elvi Indah Sari (19) di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan. Selasa (30/4/2024).
Arie Paloh membernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi pukul 06.00 Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.
Penangkapan pelaku
dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina
dan Personil Polsek Panyabungan
Pelaku adalah penduduk
Desa Huta Bangun bernama Suroso Batubara alias Cocok (24). Pelaku diamankan
atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.
Motif pembunuhan
tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban (Elvi) meminta pertanggung
jawaban (Cocok) pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih
kurang berjalan satu tahun.
Sementara pelaku sudah
memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar
tiga bulan yang lalu.
Korban dan pelaku
masih memiliki hubungan spesial. Dan korban meminta tanggung jawab pelaku untuk
dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," kata
Kapolres.
Arie menerangkan,
pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke Sungai Aek Pohon lalu menampar
hingga korban tergeletak ke Sungai.
Untuk memastikan
apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban 'Sadis'
"Atas informasi yang
diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenamkan kepala korban ke dalam
air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan
apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.
Untuk memastikan
secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari
RS Bhayangkara Medan.
Di sisi lain, dalam
peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri
tanpa bantuan orang lain.
"Pengakuan tersangka,
dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam
kasus ini," katanya.
Kapolres juga
menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku
membawa senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
"Apakah senjata tajam
dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap
penyidikan," tutupnya.
Adapun pasal yang
diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)