Minggu, 06 Oktober 2024

Harvey Moeis Masa Asimilasi, Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk

Fitri - Sabtu, 30 Maret 2024 21:34 WIB
Harvey Moeis Masa Asimilasi, Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk
YouTube Kejaksaan Agung
Pengusaha Harvey Moeis masih dalam masa asimilasi dan pendalaman materi perkara dugaan kasus korupsi timah.
Kitakini.news -Pengusaha Harvey Moeis masih dalam masa asimilasi dan pendalaman materi perkara dugaan kasus korupsi timah. Karena itu, sang istri Sandra Dewi pun belum boleh menjenguk.

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Sabtu (30/3/2024), Harvey Moeis ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

Adapun Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba terkait kasusu tersebut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Harvey Moeis memang belum bisa dijenguk.

"Untuk saat ini yang bersangkutan belum bisa dikunjungi keluarga selama satu atau dua minggu ini," kata Ketut dalam keterangannya.

Ketut mengungkapkan bahwa sudah ada permintaan dari keluarga Harvey Moeis untuk menjenguk di rutan.

"Mungkin bisa sudah lewat masa asimilasi, penyidik baru akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Polda Sumut Tangkap 713 Tersangka Narkoba, dan Sita 175,63 Kg Sabu

Polda Sumut Tangkap 713 Tersangka Narkoba, dan Sita 175,63 Kg Sabu

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Dugaan Penyelewengan Dilaporan ke Bareskrim dan Kejagung, Menpora Minta Penyelenggara Jangan Takut

Dugaan Penyelewengan Dilaporan ke Bareskrim dan Kejagung, Menpora Minta Penyelenggara Jangan Takut

Komentar
Berita Terbaru