Sabtu, 27 Juli 2024

PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup Dua Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh

Abimanyu - Senin, 11 Maret 2024 04:59 WIB
PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup Dua Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman pidana seumur hidup dua kurir Narkoba 135 Kilogram Ganja asal Aceh. Kedua terdakwa, Supriadi dan Wildan alias Willy tetap divonis penjara seumur hidup dalam putusan banding.

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Syamsul Bahri meyakini terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1614/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut," vonis Hakim dalam amar putusan banding No. 335/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilansir di laman SIPP PN Medan, Minggu (10/3/2024).

Majelis hakim menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dalam kedua tingkat pengadilan.

Sebelumnya kedua warga asal Aceh tersebut juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh di Pengadilan Negeri Medan.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan disebutkan, kasus itu bermula, Jumat (26/5/2023). Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues.

Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan Ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 ribu untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan Ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 Gram Netto (75 Kg)

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan Ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 Gram Netto (20 Kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 Gram Netto (40 Kg). Sehingga, total berat keseluruhannya mencapai 135.000 Gram Netto (135 Kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan Ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 Kg Ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan Ganja seberat 135 Kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Polres Binjai Tangkap Seorang Kakek Penjual Ganja

Polres Binjai Tangkap Seorang Kakek Penjual Ganja

Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi

Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Polres Langkat Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Polres Langkat Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi

Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi

Komentar
Berita Terbaru