Sabtu, 27 Juli 2024

Tim F1QR Lantamal I Bersama Lanal TBA Tangkap Penyelundup 4 Kg Sabu

Desrin Pasaribu - Senin, 19 Februari 2024 20:30 WIB
Tim F1QR Lantamal I Bersama Lanal TBA Tangkap Penyelundup 4 Kg Sabu
(Dok.Dispen Lantamal I )
Pelaku penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 4 Kg yang berhasil diamankan petugas AL TBA.

Kitakini.news - Tim Fleet 1 Quick Response (F1QR), Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Belawan bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) menangkap pelaku penyelundupan Narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu seberat 4 Kilogram di Perairan Kuala Bagan, Asahan, Minggu (19/2/2024).

Baca Juga:

Kepada wartawan, Senin (19/2/2024), Kadispen Lantamal I Letkol S.Nasution, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya sampan tanpa nama yang akan masuk ke wilayah perairan TBA dan dicurigai membawa barang terlarang.

Kemudianal, lanjutnya, Tim F1QR Lanal TBA kemudian melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap sampan yang dimaksud.

Sari hasil pemeriksaan ditemukan plastik hitam berisi 4 bungkusan yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat beekisar 4 Kg.

"Selanjutnya satu orang personel pengawak sampan tersebut (pelaku), barang yang diduga sabu beserta sampan dibawa menuju Mako Lanal TBA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi

Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Polres Langkat Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Polres Langkat Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi

Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual dan Pembeli Pil Ekstasi

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru