Sabtu, 27 Juli 2024

Kementerian ESDM Perketat Syarat Subsidi LPG 3 kg: Inilah Langkahnya

Fitri - Selasa, 16 April 2024 17:07 WIB
Kementerian ESDM Perketat Syarat Subsidi LPG 3 kg: Inilah Langkahnya
Istimewa ESDM
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperbaiki regulasi guna meningkatkan akurasi distribusi subsidi LPG 3 kg.
Kitakini.news -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg demi memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024) menyatakan, rencana revisi tersebut sebagai respons terhadap perhatian publik terkait isu penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pihak yang tidak memenuhi syarat subsidi.

Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperbaiki regulasi guna meningkatkan akurasi distribusi subsidi. Tutuka Ariadji menekankan pentingnya sistem yang telah terdaftar, yang saat ini mencatat 161 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk memastikan subsidi hanya diperoleh oleh yang berhak.

Namun, Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Tutuka menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan tugas aparat yang berwenang.

Tutuka juga mengajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.

Selain revisi Perpres 104/2007, pemerintah juga akan mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah masa libur Lebaran.

Menyikapi urgensi penggunaan subsidi gas elpiji 3 kg, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mendorong kebijakan yang lebih tegas untuk memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk melalui skema subsidi langsung kepada kelompok yang memenuhi syarat.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dengan Komnas HAM

Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dengan Komnas HAM

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Kanwil I KPPU : Harga Minyakita Selalu Diatas HET

Kanwil I KPPU : Harga Minyakita Selalu Diatas HET

Kasus Judi Online di KPK: 17 Pegawai Terlibat, Langkah Tegas Diambil

Kasus Judi Online di KPK: 17 Pegawai Terlibat, Langkah Tegas Diambil

Dir Pamintel Kuatkan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut

Dir Pamintel Kuatkan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset 34,59 Persen, Obligator Masih Nunggak Rp72,25 T

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset 34,59 Persen, Obligator Masih Nunggak Rp72,25 T

Komentar
Berita Terbaru