Kementerian ESDM Perketat Syarat Subsidi LPG 3 kg: Inilah Langkahnya
Baca Juga:
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024) menyatakan, rencana revisi tersebut sebagai respons terhadap perhatian publik terkait isu penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pihak yang tidak memenuhi syarat subsidi.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperbaiki regulasi guna meningkatkan akurasi distribusi subsidi. Tutuka Ariadji menekankan pentingnya sistem yang telah terdaftar, yang saat ini mencatat 161 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk memastikan subsidi hanya diperoleh oleh yang berhak.
Namun, Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Tutuka menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan tugas aparat yang berwenang.
Tutuka juga mengajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
Selain revisi Perpres 104/2007, pemerintah juga akan mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah masa libur Lebaran.
Menyikapi urgensi penggunaan subsidi gas elpiji 3 kg, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mendorong kebijakan yang lebih tegas untuk memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk melalui skema subsidi langsung kepada kelompok yang memenuhi syarat.*