Sabtu, 27 Juli 2024

Sidang Kepemilikan Senjata, Saksi tak Melihat Edi Buang Senpi

Hakim PN Deliserdang Cecar Saksi dari Brimob
Azzaren - Rabu, 22 Mei 2024 13:03 WIB
Sidang Kepemilikan Senjata, Saksi tak Melihat Edi Buang Senpi
Teks foto : Sidang Edi Suranta Gurusinga dengan acara mendengarkan keterangan saksi dari petugas brimob yang melakukan penggerebekan. (Ahmed)

Kitakini.news -Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Selasa (21/5/2024) siang.

Baca Juga:

Sidang Edi yang merupakan warga Desa Tianglayar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, mendengarkan keterangan saksi dari petugas Brimob yang melakukan penggerebekan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

Menjadi saksi yang memberatkan, dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon dicecar oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.

Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l, Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon kompak mengaku tak melihat terdakwa membuang senjata api.

Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksiDiky yang juga anggota Satbrimob Polda Sumut dalam pemeriksaan saksi pekan depan pada Selasa (28/5/2024), karena saat ini saksi Diki diketahui tengah menjalani pendidikan di Jakarta.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar kembali pada pekan depan.

Menanggapi kesaksian dari keempat anggota brimob tersebut Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar Tarigan menyebutkan kesaksian keempat anggota Brimob Polda Sumut jelas bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempat saksi pada saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan.

Bahkan, lanjut Suhandri, sudah ada yang mencabut BAPnya dan memilih menggunakan kesaksian di dalam Persidangan.

Suhandri juga meyakinkan bahwa senjata api bukan milik ESG melainkan milik Kopral II Mirwansyah yang kini tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan, yang pada saat itu tengah berada di lokasi yang sama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Sidang Pidana dan Praperadilan Bersamaan, PN Deliserdang Didemo Masyarakat

Gelar Sidang Pidana dan Praperadilan Bersamaan, PN Deliserdang Didemo Masyarakat

Ratusan Masyarakat Pancurbatu Aksi ke Markas Denpom 1/5 TNI Medan Bukit Barisan

Ratusan Masyarakat Pancurbatu Aksi ke Markas Denpom 1/5 TNI Medan Bukit Barisan

Komentar
Berita Terbaru