Gelar Sidang Pidana dan Praperadilan Bersamaan, PN Deliserdang Didemo Masyarakat
Kitakini.news - Ratusan warga dari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa siang (16/4/2024), menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Baca Juga:
Aksi tersebut menolak sidang pokok perkara pidana dugaan kepemilikan senjata api illegal. Padahal sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan atas perkara dugaan kepemilikan senjata api terhadap Edy Suranta Gurusinga, sedang berlangsung.
Aksi demontrasi, dukungan terhadap Edy Suranta Gurusinga, terus mengalir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Warga melakukan demontrasi untuk meminta keadilan atas kasus Edy Suranta, yang saat ini proses hukum prapidnya tengah berlangsung.
Namun disisi lain, Pengadilan Negeri Deliserdang juga diduga memaksakan, persidangan pokok perkara pidana kepemilikan senpi ilegalnya tetap digelar dihari yang sama.
Menurut kuasa hukum terdakwa ESG, Suhendri Umar Tarigan, pihaknya menduga, Pengadilan Negeri Deliserdang memaksakan persidangan pokok perkara pidananya, padahal di sisi lain, sidang prapid yang dilakukan terdakwa terhadap anggota polri, masih berlangsung.
"Kami berharap PN Deliserdang bisa bijaksana dengan menghargai proses hukum yang masih berlangsung saat ini," ujar Suhendri.
Ditambahkannya, aksi demo ini akibat adanya ketidakadilan terhadap ESG, sehingga masyarakat menyampaikan aspirasinya.
Meski diwarnai aksi demontrasi dan aksi dorong-dorongan massa dan petugas, sidang pokok perkara pidana, ESG tetap berlangsung.
Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api. Adanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan, Selasa (23/4/2024).