Sabtu, 27 Juli 2024

Gelapkan Uang PT Karya Anugrah Sejati Pratama, Cien Siong Ditangkap Polisi

Desrin Pasaribu - Jumat, 23 Februari 2024 14:57 WIB
Gelapkan Uang PT Karya Anugrah Sejati Pratama, Cien Siong Ditangkap Polisi
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Terdakwa Cien Siong saat dilimpahkan P22 di Cabjari Labuhan Deli.

Kitakini.news - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong, akhirnya ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan. Sebelumnya kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga:

Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, di mana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.

Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama.

Polisi menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.

Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Dan sekarang tersangka sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang di Labuhan Deli," ujar Rido kepada wartawan di Medan, Jumat (23/2/2024).

Ridho menjelaskan sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan, 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal, Jumat (23/2/2024) mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangkanya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli," ungkap Iptu Riffi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kerap Beroperasi di Seputaran KIM, Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pungli

Kerap Beroperasi di Seputaran KIM, Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pungli

Tiga Momen Sangat Besar Keagamaan Pada Perayaan Jumat Agung Berjalan Sukses

Tiga Momen Sangat Besar Keagamaan Pada Perayaan Jumat Agung Berjalan Sukses

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang Wanita Diduga Bandar Narkoba

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang Wanita Diduga Bandar Narkoba

Penemuan Mayat Disisi Jembatan Tol Martubung Merupakan Korban Pembunuhan

Penemuan Mayat Disisi Jembatan Tol Martubung Merupakan Korban Pembunuhan

Wartawan Pertanyakan Ketegasan AKBP Janton Soal BBM Ilegal di Medan Utara

Wartawan Pertanyakan Ketegasan AKBP Janton Soal BBM Ilegal di Medan Utara

Seorang Warga Kampung Nelayan Tewas Jadi Korban Tawuran

Seorang Warga Kampung Nelayan Tewas Jadi Korban Tawuran

Komentar
Berita Terbaru