Tujuh Petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore, Tapteng Ditetapkan Sebagai DPO
Kitakini.news -Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana dugaan kasus Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca Juga:
Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap mengatakan, penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/B/88/III/2024/Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
"Kasus tersebut terjadi pada
hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore,
Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng," terang AKP Arlin kepada wartawan di
Tapteng, Kamis (28/3/2024).
Menurut AKP Arlin, ke tujuh
tersangka tersebut melanggar pasal 532 Junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang
Pemilu Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara
atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara
bersama sama.
Selain itu, berdasarkan Surat DPO
yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No.
DPO/5sd1 /III/ Res.1.24/202 /Reskrim terhadap ke 7 (tujuh) tersangka dengan
identitas sebagai berikut:
1. Triwono Gajah, Pria (34 Tahun)
2. Sulastri Novalina Siregar, Wanita
(22 Tahun)
3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 Tahun)
4. Nunut Suprianto Simamora, Pria
(21 Tahun)
5. Bikso Hutauruk, Pria (23 Tahun)
6. Abwan Simanungkalit, Pria (50
Tahun)
7. Doni Halomoan Situmorang, Pria
(21 Tahun)
Masih kata AKP Arlin, ke tujuh DPO
tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan
merupakan warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
"Telah dilakukan pemanggilan
dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024
Kabupaten Tapteng) namun keberadaan ke 7 (Tujuh) tersangka tersebut tidak
diketahui hingga DPO ini diterbitkan," pungkasnya. (**)