Sabtu, 27 Juli 2024

Rabu, TPS 1 Pijorkoling, Paluta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Efendi Jambak - Rabu, 21 Februari 2024 00:16 WIB
Rabu, TPS 1 Pijorkoling, Paluta Lakukan Pemungutan Suara Ulang
(Dok. Humas Polres Tapsel)
Suasana rapat pembahasan pertama Gakumdu Paluta terkait pelanggaran Pemilu.

Kitakini.news - TPS 1 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), rencananya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), atau Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:

TPS 1 Desa Pijorkoling akan gelar PSU ini, berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Paluta terhadap adanya laporan oknum Ketua KPPS TPS 1 inisial, AFS, yang memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali pada Pemilu, Rabu (14/2/2024).

"Dan laporan ini, telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Zulfikar bersama Kanit Tipikor, Ipda Saad Mardian Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/2/2024).

Zulfikar menjelaskan, bahwa oknum Ketua KPPS tersebut disangkakan dengan Pasal 516 UU RI No.7 tahun 2017. Pasal itu membahas tentang Pemilu.

"Adapun ancaman pidananya, paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta," imbuh Zulfikar.

Dari temuan ini, lanjut Zulfikar, terdapat barang bukti berupa rekaman video. Salah satu saksi, S, melihat dan memvideokan alat bukti pentunjuk berupa video. Saat itu, oknum Ketua KPPS tersebut, kuat dugaan memasukkan beberapa surat suara ke kotak suara.

Masih kata Zulfikar, dengan adanya video tersebut, maka pihak Bawaslu Paluta telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, Senin (19/2/2024).

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 1 Desa Pijorkoling.

"Pelaksanaan PSU rencananya, besok," tutur Zulfikar.

Dari temuan itu, Penyidik Sentra Gakumdu Paluta akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.

Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.

"Dengan harapan, pelaksanaan PSU nanti berlangsung lancar. Dan yang pasti, harapan kira tidak terjadi pelanggaran," tandas Kasat Reskrim yang juga Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta.

sebelumnya saat rapat Gakumdu, tampak hadir Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dona Martinus dan para JPU, Verawati Manalu, dan Sesy Sembiring serta, anggota Sentra Gakkumdu lainnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sempat Halangi Petugas, Pengedar Sabu di Tapsel Akhirnya Berhasil Ditangkap

Sempat Halangi Petugas, Pengedar Sabu di Tapsel Akhirnya Berhasil Ditangkap

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Gegara Rem Blong, Truk Trado Hantam Minibus, Motor dan Dua Rumah

Gegara Rem Blong, Truk Trado Hantam Minibus, Motor dan Dua Rumah

KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Komentar
Berita Terbaru