Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Kitakini.news -Seorang pria berinisial ST (26) warga Kelurahan Pematang Tanahjawa, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun tak mengira akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pasalnya belum sempat ber transaksi
narkoba jajaran petugas lebih awal mencium gerak gerik akan adanya peredaran
narkoba tepatnya di sebuah hotel di di Lingkungan I, Pasar Gunungtua, Kelurahan
Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara tepatnya di
dalam Kamar No 36 Hotel Mitra Indah, Selasa (17/6/2025) sekira pukul 06:50 WIB.
"Setelah kita kantongi ciri-ciri
orangnya bertato, atas informasi yang didapat tersebut Kasat Resnarkoba AKP IR
Sitompul bersama-sama dengan Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet dan Personel
Satres narkoba Polres Tapsel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi tersebut di lakukan pengintaian,"
ujar Kasi Humas Polres Tapsel AKBP Maria Marpaung, Rabu (18/6/2025).
Selanjutnya tambah Kasi Humas, personel
langsung menuju hotel dimaksud dan menanyakan keberadaan pria tersebut. Hingga
didapati ST berada di kamar Nomor 36, dan petugas masuk ke dalam kamar.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah
tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bermerk diduga berisi sabu.
"Dari hasil interogasi di TKP terhadap ST, ia menerangkan bahwa sabu
tersebut dibawa dari Aekkanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana pada Senin
tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB seorang laki-laki tidak diketahui
namanya datang ke loket untuk menanyakan marga Purba namun pada saat itu marga nama
tersebut tidak berada di loket," jelas Maria Marpaung.
Kemudian sambung Kasi Humas, laki-laki
tersebut menanyakan kepada terduga pelaku ST apakah bisa membawa mobil.
Selanjutnya ST diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang.
Sekira pukul 23.00 WIB, ST bersama dua
orang laki-laki yang tidak diketahui namanya iu pun berangkat dari Aekkanopan
menuju Silangkitang, dimana saat tiba di tujuan, mobil yang mereka naiki
mengalami bocor ban.
Berdasarkan keterangan ST lanjut Maria,
kedua pria tersebut membawa sebuah tas hitam dari arah semak-semak dan
memasukkannya ke dalam mobil, saat dirinya mengganti ban.
"Saat itu ST baru mengetahui bahwa tas
tersebut berisi sabu," kata Maria.
Usai mengganti ban, ketiganya kemudian
berangkat ke Gunungtua dan memesan dua kamar hotel sekira pukul 03.30 WIB. Rencananya
akan ada transaksi di dalam kamar.
"Disaat turun dari mobil, laki-laki
tersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu ke dalam kamar dan
disimpan di laci meja," ungkapnya.
Di dalam kamar lanjut Maria, kedua
laki-laki itu memberikan uang Rp700 Ribu sebagai uang pegangan ST, berikut ponsel
untuk menghubungi calon penerima barang haram itu.
Lalu terjadi komunikasi antara ST dan
calon penerima barang untuk mengatur jadwal dan lokasi serah terima pada pukul
06.44 WIB. Dan di saat itu, sebelum pertemuan berlangsung, petugas Polres Tapsel
datang dan menangkap ST di dalam kamar hotel.
Atas penangkapan itu, petugas mengamankan 3 bungkus plastik bermerk 99 Durien berisi 3 Kg Sabu, uang tunai Rp700 Ribu dan ponsel merk Nokia. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan

Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Mencoba Melarikan Diri, Kocan Dapat Timah Panas di Kaki dari Polres Tapsel

Sawit Tukar Sabu, Polres Tapsel Tangkkap Petani di Angkola Selatan
