Sabtu, 27 Juli 2024

Habiburokhman Desak Jokowi Segera Serahkan Nama Calon Pimpinan KPK Definitif

Guruh Ismoyo - Sabtu, 30 Desember 2023 17:03 WIB
Habiburokhman Desak Jokowi Segera Serahkan Nama Calon Pimpinan KPK Definitif
(Tinjau)
Gedung KPK di Jakarta.

Kitakini.news - Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo diminta segera menyerahkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif pengganti Firli Bahuri yang resmi mundur, Kamis (21/12/2023) lalu.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Habiburokhman menilai langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.

"Diharapkan pengganti Firli Bahrui bisa segera diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habib di Jakarta baru-baru ini.

Habib menjelaskan, merujuk Undang-Undang KPK, mekanisme penunjukan Ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Merujuk hasil tersebut, lanjutnya, daftar Capim KPK tersisa empat nama. Pada tahun 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi.

"Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata," bebernya.

Habib juga menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari Komisi Antirasuah. Langkah tersebut tepat baik bagi dirinya maupun lembaga.

"Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," cetusnya.

Untuk diketahui, terhitung sejak 26 November 2023, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Keppres ini diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023) malam untuk ditandatangani. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awas! Ada Pegawai KPK Gadungan, Peras Pegawai Pemkab Bogor

Awas! Ada Pegawai KPK Gadungan, Peras Pegawai Pemkab Bogor

Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Dua Rumah Sakit di Sumut yang Ditarget KPK Berstatus Swasta

Dua Rumah Sakit di Sumut yang Ditarget KPK Berstatus Swasta

Di Markas PBB, Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi

Di Markas PBB, Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi

DPR: Kecuali Ruangan, Pelayanan Medis BPJS Tak Ada Bedanya Dengan Pasien Lain

DPR: Kecuali Ruangan, Pelayanan Medis BPJS Tak Ada Bedanya Dengan Pasien Lain

Kasus Judi Online di KPK: 17 Pegawai Terlibat, Langkah Tegas Diambil

Kasus Judi Online di KPK: 17 Pegawai Terlibat, Langkah Tegas Diambil

Komentar
Berita Terbaru