Samsul Tarigan Jadi Pesakitan, Didakwa Rugikan PTPN II Rp41 M

Kitakini.news -Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tarigan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara II, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp41 Miliar.
Baca Juga:
Hal itu dilihat dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024).
Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar, Rabu (17/7/2024).
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.
JPU Paulus Million
Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di tahun 2019,
terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kebun Sei
Semayang seluas + 80 Hektar. Di mana terdakwa melakukan penanaman kelapa Sawit di
lahan seluas + 75 Hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan
kolam ikan di lahan seluas 5 Hektar.
Tak terima dengan hal itu, Plt
Manajer PT Perkebunan Nusantara II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa
kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum membuat laporan ke Kantor Polda
Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sebab, akibat perbuatan terdakwa
Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, PT Perkebunan Nusantara II,
Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 Miliar lebih.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tulis isi surat dakwaan.
Diketahui, meski telah ditetapkan
sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp41 Miliar, Kejari
Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan. Hal itu dibenarkan
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi
wartawan, Senin (29/7/2024) sore.
Ia
menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. "Terdakwa tidak
ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut
ke pihak PTPN II," ujar Andri Dharma. (**)

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
